FUNGSI

Fungsi

1. Mewakili dan memperjuangkan kepentingan anggota.
2. Mengembangkan kemampuan dan meningkatkan ketrampilan para anggota agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.
3. Mencari dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan kebijakan lainnya di bidang kepariwisataan yang berkaitan dengan usaha perjalanan wisata.
4. Menjaga etika usaha, mencegah persaingan tidak sehat di antara sesama pengusaha perjalanan wisata Indonesia serta menggalang kerjasama dengan semua pihak untuk kepentingan anggota khususnya dan kepentingan kepariwisataan pada umumnya. Melaksanakan fungsi mediasi sesama anggota maupun pihak lain dalam rangka penyelesaian masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar